Mario Dandy Satriyo Anak Administratur Ditjen Pajak Kendarai Rubicon Gunakan Pelat Palsu
Jakarta- Polisi menguak pelanggaran lain Mario Dandy Satriyo, anak administratur Kantor Area Direktorat Jenderal Pajak( DJP) Jakarta Selatan. Tidak hanya diprediksi menyiksa, beliau nyatanya pula melaksanakan pelanggaran kemudian rute dengan mengenakan pelat no ilegal pada alat transportasi Jeep Rubicon.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Angket Ade Ary Syam Indradi, menguak mobil Jeep Rubicon gelap itu merupakan alat transportasi yang digunakan Dandy buat mendatangi David di rumah temannya area Penginapan, Jakarta Selatan, Senin( 20 atau 2).
” Di TKP di perumahan Ulujami, itu di balik mobil( peristiwa penganiayaan) mobil ini dipakai oleh terdakwa serta 2 saksi buat menghadiri korban yang dikala itu korban lagi bertamu ke rumah temannya,” tutur Ade Ary dikala bertemu pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Sabtu( 22 atau 2).
Sehabis dicoba pencarian, lanjut Ade Ary, terungkaplah mobil Jeep Rubicon gelap itu nyatanya mengenakan pelat no ilegal dengan no B 120 DEN. Sementara itu, no alat transportasi itu tidak cocok dengan no bagan serta mesin.
” Setelah itu kita mengamankan nopol B 2571 PBP ini yang diprediksi, pelat no inilah yang cocok dengan raga no ini. Cocok STNK yang terdapat, ialah B 2571 PBP,” tutur Ade Ary.
Mario Dandy Satriyo Anak
Oleh sebab itu, Ade Ary menerangkan permasalahan Dandy pula hendak didalami terpaut terdapatnya asumsi pelanggaran kemudian rute, sebab pemakaian no polisi yang tidak cocok dengan peruntukannya
” Pada peluang kita seyogyanya menaati ketentuan lalin di jalur. Bantu memakai pelat no cocok peruntukannya serta menaati ketentuan pancang yang terdapat di jalur buat silih meluhurkan dampingi konsumen jalur satu dengan yang lain,” imbuhnya.
Terdakwa Penganiayaan
Lebih dahulu, polisi sudah memutuskan Mario Dandy Satriyo( 20), anak administratur Kantor Area Direktorat Jenderal Pajak( DJP), Jakarta Selatan, selaku terdakwa atas permasalahan asumsi penganiayaan kepada David( 17) di Penginapan, Jakarta Selatan.
” Kemarin MDS sudah tetapkan terdakwa serta ditahan,” tutur Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Angket Ade Ary Syam Indradi, dikala bertemu pers pada Rabu( 22 atau 2).
Ada pula Dandy dalam permasalahan ini sudah ditersangkakan dengan Artikel 76 C juncto Artikel 80 bagian( 1) Hukum No 35 Tahun 2014 Mengenai Pergantian Atas Hukum No 23 Tahun 2002 Mengenai Proteksi Anak juncto Artikel 351 KUHP.
” Dengan bahaya kejahatan maksimum 5 tahun. Kita harap permisi menghaturkan ikut prihatin serta berempati yang sedalam- dalamnya atas insiden yang dirasakan oleh korban, kita hendak mengusut berakhir serta mengerjakan permasalahan ini dengan cara prosedural, sepadan serta bersumber pada sop yang legal,” imbaunya.
Coba sekarang berita indonesia di live secara laungsung di => akun pro kamboja