Tag: Advokat Hukum Richard

Advokat Hukum Richard

Advokat Hukum Richard

Advokat Hukum Richard Eliezer Berambisi Dapat Balik Bekerja di Polri

Jakarta- Richard Eliezer nama lain Bharada E berambisi dapat lekas balik bekerja selaku badan Polri spesialnya selaku Badan Brimob. Perihal itu dibeberkan Regu Advokat Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy.

Richard Eliezer dijatuhi putusan bui 1 tahun 6 bulan oleh Badan Juri Majelis hukum Negara Jakarta Selatan dalam masalah pembantaian berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat nama lain Brigadir J.

” Iya( ingin jadi polisi lagi), Richard kan sampaikan kalau dalam pembelaan pribadinya kalau ia besar hati jadi badan Brimob,” ucap Ronny pada reporter di PN Jakarta Selatan, Rabu( 15 atau 2).

Ronny menarangkan alibi Bharada E mau balik jadi badan Polisi, ialah ialah tulang punggung serta jadi salah satunya impian keluarganya.

” Itu( badan Polri) merupakan pegangannya ia. Richard ini merupakan tulang punggung keluarga impian keluarga tulang punggung keluarga. Kita harapkan merupakan Richard balik jadi badan Polri,” cakap ia.

Richard Eliezer sebab permasalahan tertarik dalam masalah pembantaian berencana Brigadir J dimutasi ke Yanma Polri. Dari lebih dahulu, Bharada E bekerja di Resimen I Paspelopor Korbrimob Polri buat di BKO jadi pengawal Kadiv Propam Polri.

Dengan cara terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mau supaya seluruh pihak meluhurkan putusan itu. Dikenal, dalam permasalahan ini JPU menuntut Bharada E sepanjang 12 tahun bui.

Advokat Hukum Richard

” Betul, seluruh pihak wajib meluhurkan tetapan juri PN,” tuturnya dikala dihubungi, Rabu( 15 atau 2 atau 2023).

Dengan terdapatnya putusan ini, ia tidak mengenali apakah esoknya Richard akan senantiasa bekerja di Korps Bhayangkara ataupun tidak. Ia berkata, sedang wajib menunggu data dari Bagian Propam Polri. Apakah ia senantiasa akan menempuh konferensi etik atas permasalahan yang menjeratnya itu apa tidak.

” Buat itu, esok nunggu kabar dari Propam dahulu,” tutur Dedi.

Richard Eliezer Pudihang Lumiu nama lain Bharada E didiagnosa 1 tahun 6 bulan bui atas permasalahan pembantaian Brigadir J nama lain Nofriansah Yosua Hutabarat.

” Menjatuhkan kejahatan 1 tahun 6 bulan,” tutur Pimpinan Badan Juri Ajaran Kepercayaan Santoso dalam sidang di Majelis hukum Negara Jakarta Selatan, Rabu( 15 atau 2 atau 2023).

Dalam permasalahan ini, Richard Eliezer nama lain Bharada E diklaim teruji bersalah ikut dan melaksanakan pembantaian berencana. Bharada E diucap melanggar Artikel 340 juncto Artikel 55 bagian( 1) ke- 1 KUHP.

” tersangka sudah teruji dengan cara legal serta memastikan bersalah melaksanakan perbuatan kejahatan ikut dan melaksanakan pembantaian berencana. Memeriksa menjatuhkan kejahatan kepada tersangka Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan kejahatan bui sepanjang 1 tahun serta 6 bulan,” tutur juri.

Situs bandar slot telah memberikan => akun pro slot